Nilai Edaran Oli Palsu di Tangerang Capai Rp16,5 Miliar

PEREDARAN oli palsu dan ilegal di Tangerang, Banten berhasil dihentikan Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pihaknya berkomitmen membasmi peredaran oli ilegal tersebut, bahkan nilai dari hasil pemalsuan beberapa merek oli yang dipalsukan itu, diperkirakan mencapai Rp 16,5 miliar.

Yakni dengan total oli palsu yang ditemukan beratnya mencapai 1.153 Kg dan 196.734 botol. Hasil temuan itu pun diapresiasi Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan.

Dirinya mengapresiasi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam mengungkap peredaran oli palsu di Kawasan Tangerang, Banten. Menurutnya, jika dibiarkan akan menjadi benih-benih terjadinya praktik korupsi.

“Segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum, itu menjadi penyebab terjadinya praktik korupsi di lapangan,” kata Novel di gudang penyimpanan oli palsu di Tangerang, Banten, Selasa (18/4) dilansir dari Disway.id.

Dia berharap, hal tersebut bisa dilakukan dengan tindakan konsisten dan sungguh-sungguh. Lantaran bukan sekedar terkait dengan perdagangan saja tapi kepentingan konsumen.

Dalam perspektif korupsi, lanjutnya, segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum itu menjadi peluang terjadinya korupsi di lapangan.

Novel berharap, pengusutan kasus seperti ini serta praktik-praktik pelanggaran serupa harus segera ditindak dengan tegas. Hal itu dilakukan agar para pelaku jera dan tidak mengulanginya kembali.

Novel menambahkan pihak Satgasus akan terus berkoordinasi atau bekerjasama dengan pihak Kemendag dalam mengungkap kasus ini lebih dalam. Penemuan ini, tambahnya, dilakukan demi melindungi masyarakat.

Sementara itu, Yudi Purnomo sebagai Anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengatakan, “Satgasus Pencegahan Korupsi Polri berkomitmen mendukung penindakan terhadap pembuatan oli palsu,”.

Yudi mengungkapkan, peredaran oli palsu merugikan masyarakat dan tentunya produsen oli. Karena itu, penindakan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola dan peradaran oli bekas dan base oil, yang merupakan bahan baku pembuatan oli palsu, agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.

“Juga terkait pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara konsisten, agar orang tidak berani lagi melakukan kejahatan pemalsuan oli,” ujar Yudi.

Yudi menambahkan, perbuatan pemalsuan merek dan isinya ini sangat manipulatif sehingga konsumen tertipu dengan tampilannya yang seperti asli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan