“Oleh karena itu, pengaduan tamu tentang bagasi tercatat hilang atau rusak (keluhan tidak tergolong barang berharga) yang disampaikan setelah keluar bandara batal,” tambahnya.
Danang menegaskan, barang berharga harus disimpan di bagasi kargo dan bukan di bagasi tercatat, yang tercatat di tiket pesawat dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.