Jika kembali kepada kronologi awal, kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa ini jauh dari apa yang didakwakan JPU. Teddy Minahasa awalnya ingin melakukan penjebakan terhadap Linda Pujiastuti atau akrab disapa Mami Linda, namun akhirnya dibatalkan.
“Bagi Teddy Minahasa, ini pada awalnya diniatkan sebagai penjebakan legal (chance-providing type of entrapment) dalam rangka menorehkan catatan prestasi yang dapat mendukung kenaikan jabatan dan kepangkatan Dody Prawiranegara,” ujar Reza.
“Target penjebakan, Linda, dipandang Teddy Minahasa memiliki rekam jejak narkoba atau criminal intent. Sehingga penjebakan itu bersifat legal,” sambungnya.
Baca Juga:Info Loker Bandung Baru Selasa 18 April 2023 Freshgraduate 3Info Loker Bandung Baru Selasa 18 April 2023 Freshgraduate 2
Sebab itulah sangat masuk akal jika Teddy Minahasa bebas dari segala tuntutan dakwa karena memang tidak terlibat dalam transaksi jual beli narkoba. Lain cerita dengan Dody Prawiranegara yang memang diduga telah melakukan transaksi narkoba dengan Linda Pujiastuti.
“Sementara bagi Dody Prawiranegara, ini menjadi perbuatan pidana yang sama sekali tidak diketahui Teddy Minahasa, yakni Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma’arif melakukan penjualan narkoba kepada Linda untuk mendapatkan memperoleh uang tunai yang Dody Prawiranegara butuhkan untuk “menembak Mabes”. Makna kiasan itu sepertinya adalah pelicin untuk memperlancar karir DP di Polri. Namun begitu tertangkap, DP mengklaim bahwa Ia sebatas melaksanakan perintah dari Teddy Minahasa yang tidak bisa Dody Prawiranegara tolak,” pungkas Reza. (*)
