BAYAR zakat amat penting dalam memperkuat daya beli para penerima zakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberi peringatan pada pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, pemda setempat mesti mampu mendorong masyarakat untuk bayar zakat.
Lantaran di samping menjadi kewajiban umat beragama Islam, di tengah kenaikan harga komoditas, pembayaran tersebut dapat meningkatkan daya beli penerima zakat.
Terlebih, lanjutnya, harga komoditas kian naik. Penyebabnya, hal itu beririsan dengan tingginya permintaan barang dan jasa jelang Lebaran 2023.
“Kalau terjadi kenaikan harga diikuti dengan daya beli masyarakat yang juga meningkat, maka itu akan bisa terkendali, dan ini terjadinya situasional,” kata Tito, melansir dari Disway.id, Selasa (18/4).
Dirinya lantas mengharapkan, setelah Lebaran, demand-nya turun kembali. Sehingga harganya mayoritas komoditas ikut menurun.
Karena itu, seminggu menjelang Idul fitri, Mendagri mengimbau masyarakat agar membayar zakat baik secara langsung kepada pihak yang berhak menerima, maupun melalui yayasan, masjid, ataupun badan zakat.
Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat dalam negeri lebih kurang sebanyak Rp327 triliun. Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya.
Namun sayangnya, dari potensi tersebut, zakat yang baru terkumpul jumlahnya belum maksimal. Misalnya pada 2021, zakat yang terkumpul hanya mencapai lebih kurang Rp17 triliun.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari berbagai pihak agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan.
“Jadi kalau kita mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakatnya (apalagi) bagi umat muslim ini wajib, maka ini akan sangat mendorong daya beli masyarakat dan meskipun terjadi kenaikan tetap akan stabil,” tandasnya.