JABAR EKSPRES – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar tidak ada motivasi (demotivasi) yang hilang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota kembang tersebut, pasca ditangkapnya Yana Mulyana dalam operasi OTT KPK.
“Sabtu kita kumpul dan rapat panjang, apa yang disampaikan Pak Gubernur sama dengan yang ada di pikiran kita bahwa jangan sampai terjadi demotivasi, jangan sampai terjadi penurunan kualitas pelayanan, bahkan harus dibuktikan bahwa apapun yang terjadi, pelayanan publik jangan sampai terganggu,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung tersebut, Senen (17/4/2023) di Balai Kota Bandung dilansir dari Antara Jabar.
Menurut Ema Sumarna, seluruh OPD di kota tersebut harus tetap semangat, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang tetap memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat walaupun Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) juga ikut terjaring OTT KPK.
“Misalnya tadi ada pelayanan tes KIR, pelayanan sudah jalan. Tapi khusus di Dishub, saya tekankan untuk Idul Fitri yang sebentar lagi tiba, untuk tetap fokus membantu melayani masyarakat,” ucap Ema Sumarna.
BACA JUGA: Pemerintahan Kota Bandung Pertimbangkan Bantuan Hukum Untuk Yana Mulyana
Sebagaimana kita ketahui bersama, Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat Malam (14/4/2023) bersama 8 orang lainnya terkait pengadaan CCTV dan jasa layanan internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Dalam hasil penyelidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (15/4/2023), mereka akhirnya menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus suap program Bandung Smart City ini.
“KPK telah menetapkan enam tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Minggu (16/4/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Yana Mulyana, ada 5 orang lainnya yang turut menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi. Mereka bakal ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan. (*)