Terlihat jelas ada beberapa langkah yang dihapuskan ketika RUU ini disahkan. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan dengan masing-masing tanpa harus menunggu satu dengan yang lainnya. (*)
BACA JUGA: Dishub Jabar Tidak Bisa Intervensi Kenaikan Tiket Bus Eksekutif