“kita sama-sama mencari tempat yang baru untuk beribadah, dan lahannya sudah ada, hanya saja pembangunan nya membutuhkan biaya yang mana nanti hasil penjualan ruko bakal digunakan juga untuk membangun,” sebutnya.
Adapun sambil menunggu tenggat waktu penjualan ruko tersebut, kata Kusworo pihaknya mengizinkan jika ruko ini dipergunakan untuk peribadatan sambil menunggu pembeli.
“Sambil menunggu silahkan digunakan untuk peribadatan, dan kami pun tetap memantau bagaimana situasi Kamtibmas di Kecamatan Majalaya itu,” ungkapnya
“Dan juga Sesuai dengan solusi tadi bahwa izin sementara sudah keluar, dan masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat juga ikut membantu mencari lahan pengganti dari ruko,” pungkasnya.
Sementara itu Jason Simanjuntak Pendeta di HKBP sangat mengapresiasi mediasi yang dilakukan oleh Polresta Bandung dalam mencapai kesepakatan dengan semua elemen agar tetap bisa melakukan peribadatan.
“Kita sangat bersukacita dan memberi apresiasi kepada Polresta Bandung yang memediasi dan memfasilitasi serta konsolidasi dengan masyarakat setempat bersama-sama dengan kami pihak gereja agar mendapatkan kesepakatan,” ujar Jason saat ditemui di Mapolresta Bandung.
Jason menjelaskan jika dalam kesepakatan awal dengan masyarakat pihaknya sudah meminta waktu selama satu tahun hingga ruko n ya terjual, namun masih belum terjual.
“Waktu itu waktunya satu tahun tapi pada realisasinya belum ada yang beli dan kami tidak mungkin dalam satu tahun tidak beribadah. Akhirnya kamu meminta ke Kecamatan dan Polresta Bandung untuk kembali memakai ruko itu,” ucapnya.
Dalam kesepakatan hari ini pun pihaknya tanpa ragu jika ada yang akan membeli rukonya dirinya tak segan untuk langsung menjualnya.
“Kalau besok laku kita enggak pakai itu, sebulan laku kita enggak akan pakai itu,” tutupnya.(AGI)