Atas hal itulah, suami Ferdy Sambo kemudian mengajukan naik banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada hari ini Rabu, 12 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding yang sebelumnya diajukan oleh Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati, buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, sang mantan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.(*)