Nasib Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Banding Ditolak, Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta

JABAR EKSPRES – Nasib eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai banding ditolak pada sidang putusan banding hari ini Rabu, 12 April 2023 dijelaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo mengajukan naik banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berecana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berdasarkan informasi Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yakni terkait vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Ferdy Sambo.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA: Sidang Banding Ferdy Sambo CS Digelar Terbuka Hari Ini, Pengadilan Tinggi Jakarta Beberkan Urutannya

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kataKetua Majelis Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 12 April 2023.

Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

“Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI,” katanya.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Heboh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Jalani Eksekusi Mati Hari Ini 12 April 2023, Simak Faktanya

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan