JABAR EKSPRES – Nasib eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai banding ditolak pada sidang putusan banding hari ini Rabu, 12 April 2023 dijelaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo mengajukan naik banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berecana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Yakni terkait vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman MatiDetik-Detik Penangkapan Pria Penempel Barcode QRIS Palsu, Bersikap Tanpa Perlawanan pada Polisi
Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
