Pada bulan September 2014, Anas dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan didenda sebesar Rp300 juta, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp57,59 miliar dan USD5,25 juta.
Anas juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580.
Setelah vonisnya dijatuhkan, Anas mengajukan Peninjauan Kembali pada September 2020, namun vonisnya hanya dipotong oleh Mahkamah Agung menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga:Bukti Lampung Provinsi dengan Infrastruktur Terburuk di Indonesia, Jalan Seperti WaterboomSeberapa Sabar Kamu? Ikuti Link Tes Ujian Kesabaran Via Google Form Gratis di Sini
KPK lalu melakukan eksekusi atas putusan MA pada tingkat PK pada Februari 2021. Anas menjalani hukuman penjara selama 8 tahun setelah dikurangi masa tahanan KPK.
Pada Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum akhirnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dan diwajibkan untuk melapor selama tiga bulan ke depan.
Sebelumnya, Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dengan dikurangi remisi. (bbs)
