JABAR EKSPRES – Sebagian orang pasti masih ingat tentang Anas Urbaningrum yang menantang siap digantung di Monas jika dirinya terbukti korupsi.
Anas Urbaningrum resmi bebas dari tahanan Lapas Sukamiskin pada hari ini, Selasa 11 April kemarin.
Anas Urbaningrum sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Umum PB HMI, terlibat dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum bahkan mengeluarkan pernyataan itu hingga dua kali. “Satu rupiah saja Anas Korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas” ujar Anas Urbaningrum pada tahun 2012 lalu.
Berawal pada tahun 2012, Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan pertama ketika namanya terlibat dalam kasus korupsi Hambalang. Lalu dia dinyatakan bersalah atas penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang, dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Akibat perbuatannya,
Anas Urbaningrum dihukum dengan vonis 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta yang bisa diganti dengan kurungan 3 bulan. Selain itu, Anas Urbaningrum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar kepada negara dan 5,26 juta dolar AS.
BACA JUGA : Anas Urbaningrum Minta Maaf, Dirinya Tak Bisa ‘Mati Membusuk’ di Lapas Sukamiskin
Masyarakat Indonesia hingga kini masih menagih janjinya yang menyatakan ‘siap digantung di Monas’.
Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Hambalang pada Februari 2013.
Pada tahun 2011, Anas Urbaningrum menjadi sorotan KPK setelah mantan Bendahara Partai Demokrat setelah M Nazaruddin memberikan keterangan. Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum dalam kaitannya dengan proyek Hambalang dan Kongres Partai Demokrat pada 2010.
Setelah mempertimbangkan informasi tersebut, KPK menetapkan Anas Urbaningrum, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Pada Januari 2014, setelah tim penyidik KPK melakukan investigasi selama hampir satu tahun, Anas ditahan.
Pada tanggal 30 Mei 2014, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Anas didakwa menerima mobil Harrier dan diduga menerima kembali uang sebesar Rp2,2 miliar terkait terpilihnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010.