JABAR EKSPRES – Berikut cara hitung uang THR pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Seperti yang sudah diketehui dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa sudah ada Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
THR wajib dibayar penuh oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya kegamaan.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan adalah:
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
Cara Hitung Uang THR Pekerja
Mengutip dari Instagaram resmi @kemnaker, cara untuk simulasi hitung THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun adalah sebagai berikut.
Rumusnya yaitu THR = Masa Kerja/12 x 1 bulan upah (masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah).
Sebagai contoh, misalnya jika masa kerja Anda sebagai pekerja di suatu perusahaan baru 6 bulan dengan upah sebulan yaitu Rp5.000.000.
Maka perhitungannya adalah THR = 6 (masa kerja)/12 x Rp5.000.000 (upah sebulan) = Rp2,500.000.
Jadi, THR yang didapatkan oleh contoh pekerja di atas yaitu Rp2,500.000.
Itulah cara hitung uang THR bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
BACA JUGA: Hukum Tukar Uang Baru Lewat Penyedia Jasa, Apakah Riba?