Polresta Bandung Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Adapun atas perbuatannya tersangka HC di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan