KASUS penyuapan terhadap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna menemui titik ahir.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (10/4) itu, resmi menjatuhkan vonis.
Ajay divonis selama empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta. “Subsider empat bulan kurungan,” kata Eman di PN Bandung, melansir dari ANTARA.
Hakim mengatakan, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.
Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.