JABAR EKSPRES –Petugas gabungan dari Polresta Bandung, Kodim 0624 dan Satpol PP menggelar Patroli Skala Besar di sepanjang wilayah di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, patroli skala besar dilakukan dalam upaya mengantisipasi kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurutnya, dibantu Kodim 0624 dan satpol PP, hampir setiap selama Ramadan pihaknya melakukan patroli hingga menjelang subuh.
”Patroli kita lakukan untuk mengantisipasi balap liar, perang sarung, tawuran, dan hal-hal lain yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Kusworo saat ditemu Jabarekspres.
Kusworo mengatakan patroli skala besar dilaksanakan setelah shalat tarawih. Dari patrol tersebut, petugas berhasil mendapatkan berbagai macam pelanggaran hukum.
”Dari patroli ada informasi yang didapat penyidik kasat narkoba. Setelah kami ke lokasi dan melakukan penggeledahan ternyata ada puluhan botol miras yang disembunyikan di balik sofa, Kasur dan Gudang,” katanya.
”Dari penggeledahan itu kita berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang siap dijual,” imbuhnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian sedang mendalami kasus dan mengambil keterangan dari para pelaku atau penjual miras.
”Yang bersangkutan kita kenakan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung no 9 tahun 2010 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda,” jelasnya.
Selain menyisir peredaran miras, lanjutnya, patroli juga dilakukan di seputaran jalan yang kerap dijadikan ajang balapan liar.
”Kami juga menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” katanya.
Para petugas juga mendapatkan pengguna obat keras yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan.
”Pelaku sempat membuang (obat terlarang) kemudian diamankan oleh anggota dan diakui oleh yang bersangkutan dan sedang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dalam patroli besar ini juga sebanyak 12 kendaraan berhasil diamankan karena menggunakan knalpot bising.
”Kami akan terus lakukan patrol. Seandainya kami temukan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya, tentu akan kami proses sebagaimana aturan yang berlaku,” tutupnya. (mg4)