PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), gencar meningkatkan pengawasan dan penertiban warung remang-remang.
Bahkan pihaknya, menyoroti pula hingga kos-kosan yang terindikasi jadi tempat prostitusi. Pemantauan tersebut melalui patroli hingga merespon laporan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, personil dikerahkan untuk bergerak selama 24 jam.
“Terbagi menjadi tiga shift. Pada bulan ramadhan ini, patroli di malam hari kami maksimalkan khususnya jika ada laporan atau temuan di lapangan,” kata Wawan melansir dari ANTARA, Jumat (7/4).
Penegakan Perda
Kegiatan tersebut, lanjut Wawan, masuk ke dalam penegakan Perda No 8 2005 terkait prostitusi.
Target sasaran dari penertiban ini adalah warung remang-remang, kos-kosan dengan aktivitas yang mencurigakan, seperti membawa tamu lawan jenis dan bergantian terus menerus.
Dengan maraknya prostitusi online belakangan ini, pihaknya juga menargetkan kos-kosan dengan aktivitas yang tidak wajar.
“Selain itu, warung remang-remang juga kami awasi terlebih dengan adanya temuan pada Minggu, 2 April lalu di wilayah Kecamatan Periuk,” lanjutnya
Diharapkan, dengan penertiban oleh personil ini dapat menciptakan suasana yang tentram dan kondusif di Kota Tangerang dan bebas dari prostitusi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam mewujudkan suasana yang kondusif tersebut dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban kepada Satpol PP.
Satpol PP juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama menciptakan suasana yang tentram dan kondusif sehingga, Kota Tangerang bebas dari prostitusi.
“Masyarakat dapat melaporkan adanya gangguan ketertiban umum atau pelanggaran peraturan daerah di Kota Tangerang, melalui call center 112 atau layanan aduan Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812 1200 4664, 0812 1200 9669, dan 0811 1500 293,” ujarnya.