JABAR EKSPRES – Dalam kasus penyebaran hoaks tentang status WhatsApp (WA) yang berjudul ‘baju bekas sitaan dibawa pulang’, polisi berhasil mengungkap dua pelaku dengan inisial IAS (26) dan EW (29). Mereka menyebarkan postingan tersebut karena tidak menyukai Polri sebagai instansi.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 30 Maret 2023, ketika sebuah akun Twitter bernama @Askrlfess memposting tentang dugaan polisi membawa pulang baju sitaan.
“[Askrl] Bayangin bayangmu disita terus dikasih ke orang orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk,” cuit akun tersebut.
Dalam cuitan tersebut, terdapat gambar puluhan baju impor bekas atau biasa disebut balpress yang telah disita oleh aparat kepolisian. Narasi juga ditulis pada foto tersebut, yang berbunyi sebagai berikut,
“Ngakak bngt punya aa katanya” gausah beli baju lebaran. Di kantor banyak brng2 sitaan nnti d bawa pulang, resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,”
Cuitan tersebut menjadi viral dan menarik perhatian publik. Baru-baru ini, polisi telah memulai penyelidikan terhadap cuitan tersebut. Setelah penyelidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA : Profil AKBP Yogie Hardiman yang Diduga Terlibat Pembunuhan Bripka AS
Polisi berhasil mengungkap kasus penyebaran hoaks di status WhatsApp (WA) yang berjudul ‘baju bekas sitaan dibawa pulang’. Dua dari pelaku yang diidentifikasi sebagai IAS (26) dan EW (29) telah menyebarkan postingan tersebut karena mereka tidak menyukai kepolisian sebagai instansi.
“Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita, memang mereka ini buzzer. Si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (6/4/2023).
Alasan mengapa kedua tersangka membenci kepolisian masih belum dijelaskan. Saat ini, Auliansyah mengatakan bahwa penyidik masih terus menyelidiki kasus tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti. Hanya, dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu. Nah, kita masih kembangkan terus,” ujarnya.
Dalam informasi terbaru, diketahui bahwa kedua tersangka mendapatkan postingan tersebut dari status WhatsApp milik seorang wanita bernama AM (21) yang berasal dari Sukabumi dan tidak memiliki kaitan dengan kepolisian.