Catat! Inilah Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Jelang Lebaran 2023

6. Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.

Tata Cara Penukaran Uang Baru

1. Unduh aplikasi PINTAR di ponsel pintar Anda

2. Buat akun jika belum terdaftar di aplikasi PINTAR

3. Setelah terdaftar, pilih menu kas keliling pada aplikasi PINTAR

4. Pilih pronvinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

5. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling atau bank yang tersedia

6. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP

Nama

Nomor telepon

Email

7. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia

8. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling

9. Tunjukan bukti pemesanan ke bank atau kas keliling yang dituju

Itulah syaart dan cara untuk tukar uang baru di bank maupun di kas keliling menjelang Lebaran 2023.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan