Dia menguburkannya di jalan setapak menuju hutan Desa Balun Rt. 017 Rw. 004, Wanayasa, Banjarnegara. Dilokasi tersebut juga ditemukan sebuah tas yang didalamnya berisi KTP dengan identitas nama PO.
Dan dari hasil penelusuran Polisi, ternyata korban Mbah Slamet bukan hanya PO tapi ada 10 orang korban lainnya, yang sudah dihabisinya sebelumnya.
Bahkan mayat mereka sudah menjadi tulang belulang. Polisi berhasil mengevakuasi semua mayat tersebut dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Mobil Bupati Kuningan Tabrak Pemotor, 3 Korban Terjepit Dibawah Kolong MobilPaska Penyegelan, Bupati Purwakarta Pastikan Lindungi Hak Beribadah Jemaat Gereja
Dari pengakuan pelaku, dia membunuh para korbannya dengan cara meracunnya menggunakan minuman yang sudah dicampur dengan Apotas.
PO terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (*)
