Tak Perlu Repot Lagi, Ini Cara Cetak KK secara Online

JABAREKSPRES – Kini masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Disdukcapil karena ternyata cetak KK bisa lewat HP dan secara online lho, ikuti cara selengkapnya disini.

Pastinya akan sangat efektif untuk kamu yang sedang membutuhkan KK untuk mengurus beragam kebutuhan administrasi.

Dilansir dari laman resmi disdukcapil.patikab.go.id, dokumen kependudukan dapat dicetak dengan kertas putih HVS A4 80 gram.

Namun untuk bisa mencetak KK atau Kartu Keluarga secara online, pastikan mengajukan permohonan cetak KK terlebih dahulu ke kantor Dukcapil terdekat.

Atau lebih mudahnya, masyarakat bisa mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id. Kartu Keluarga atau KK yang nanti dicetak mandiri akan menampilkan kode QR atau barcode.

Nah, QR Code atau KK barcode ini merupakan tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Lalu bagaimana cara untuk bisa cetak KK secara online? Masyarakat bisa melalui layanan online Dukcapil Kemendagri atau aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri.

Jadi pastikan terlebih dulu Anda sudah memiliki akun agar bisa masuk ke layanan tersebut.

Dan cara mudah untuk cetak KK secara online yakni:

  1. Masuk ke laman resmi Dukcapil Kemendagri atau klik >> DISINI
  2. Daftar akun dengan lengkapi NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat serta tanggal lahir
  3. Masukkan nomor ponsel yang masih aktif untuk verifikasi akun
  4. Masukkan alamat email untuk pengiriman KK berformat PDF
  5. Masukkan password dan kode unik
  6. Jika sudah masuk ke menu, pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online
  7. Isi permohonan pembuatan KK dan menggunggah persyaratan yang diperlukan
  8. Lalu tunggu notifikasi muncul melalui email jika KK sudah bisa dicetak

Untuk informasi, proses dari cetak KK ini aman dilakukan karena harus memasukkan PIN rahasia untuk bisa membuka layanan cetak KK yang kemudian disimpan dalam bentuk soft file PDF.

Jadi cetak KK lebih rahasia dan terprivasi sehingga bisa di cetak kembali tanpa takut adanya pencurian data.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan