JABAR EKSPRES – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin, 3 April 2023.
Mengenai rencana pemanggilan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka yang merupakan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
BACA JUGA: Mario Dandy Belum Dikunjungi Keluarga Sejak Resmi Ditahan
“Iya betul, informasi yang kami peroleh penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Senin, 3 April 2023.
Berdasarkan keterangan Ali Fikri, pemeriksaan tersbeut mjerupakan yang pertama sejak Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun mengatakan bahwa KPK berharap agar mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut bisa kooperatif menjalani pemeriksaan hari ini dan dapat menyampaikan keterangannya secara langsung dihadapan penyidik.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi, RAT: Saat Ini Seharusnya Sudah Tidak Menjadi Masalah
“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Meskipun dmeikian KPK tidka mempermasalahkan apabila Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka menggunakan haknya termasuk mengajukan praperadilan.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” lanjutnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi di DJP Kemenkeu telah ditemukan oleh KPK, dugaan tersebut berkaitan dengan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023.
“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” katanya.