JABAR EKSPRES – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin, 3 April 2023.
Mengenai rencana pemanggilan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Berdasarkan keterangan Ali Fikri, pemeriksaan tersbeut mjerupakan yang pertama sejak Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 3 April 2023 Merosot Hingga Rp4 Ribu Per GramCek Fakta: Radiasi Ponsel Meningkat 1.000 Kali Lipat saat Daya Baterai di Bawah 10 Persen, Benarkah? Ini Faktanya!
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Meskipun dmeikian KPK tidka mempermasalahkan apabila Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka menggunakan haknya termasuk mengajukan praperadilan.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” lanjutnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi di DJP Kemenkeu telah ditemukan oleh KPK, dugaan tersebut berkaitan dengan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011-2023.
“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” katanya.
