JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif sebesar Rp7 juta per unit untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, khususnya sepeda motor listrik.
Insentif ini di berikan untuk mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi polusi udara di kota-kota besar di Indonesia.
Baca artikel lainnya: Mobil Wuling Mini EV, Desain Futuristik Serta Warna Yang Exotic
Melalui catatan rangkuman dari Antara, berikut adalah beberapa fakta penting terkait subsidi motor listrik ini:
- Subsidi Motor Sudah Berlaku Subsidi untuk pembelian motor listrik ini telah di berlakukan sejak hari Senin, 20 Maret 2023. Meskipun demikian, mekanisme pemberian subsidi ini masih belum jelas bagi beberapa dealer.
- Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta harus datang langsung ke dealer dengan membawa KTP. Dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Apabila sesuai, pembeli akan langsung mendapat potongan harga.
- Input Data Pemesan Dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya.
- Penerima Insentif Hanya Boleh Satu KTP Satu Orang Menperin Agus menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh di gunakan oleh satu orang per satu KTP. Tidak di perbolehkan satu orang yang sama dengan NIK yang sama membeli lebih dari satu unit motor listrik.
- Jumlah Kapasitas Pemberian Insentif Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. Mengatakan insentif itu di berikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang di konversi ke listrik.
- Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp7 juta untuk konversi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
- Target Penerima Insentif Target penerimaan insentif kendaraan yang di konversi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.