Cipta Kerja Mengancam Kesenjangan Sosial

Oleh: Prana Rifsana

UNDANG Undang Cipta Kerja membawa persoalan. Tahukah anda bahwa seorang gaji tertinggi di Indonesia setara dengan gaji 1 pabrik dengan jumlah pekerja atau buruh sebanyak 2000? Kita ketahui semua bahwa disparitas gaji merupakan perbedaan atau selisih atau gap pada gaji pekerja atau buruh yang dapat dikategorikan menjadi disparitas baik secara vertikal yaitu antara gaji terendah dengan gaji tertinggi, maupun secara horizontal yaitu antar pekerjaan atau sektor-sektor yang ada.

Sebagian orang menilai disparitas gaji itu diperlukan terutama dalam mendorong kinerja pekerja atau buruh menciptakan budaya kompetitif untuk meningkatkan produktivitasnya. Semakin besar memberikan kontribusi kepada perusahaan maka semakin tinggilah gaji yang diberikan, semakin besar memberikan kontribusi kepada negara maka semakin tinggilah gaji pekerja atau buruh di sektor tersebut.

Namun jika disparitas itu terus dipelihara dan dikembangkan mengikuti kontribusi pekerja atau buruh dan atau sektornya masing-masing akan menimbulkan masalah sosial baik didalam perusahaan maupun di masyarakat yang hidup dalam berbagai sektor kehidupan, kesenjangan sosial, dan negara harus menjaga agar kesenjangan sosial tidak terjadi dan berdampak kepada konflik yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Namun dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR ketika Undang Undang tersebut bermasalah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi bukti tidak adanya kepedulian pemerintah dan anggota dewan dengan ancaman kesenjangan sosial tersebut, yang dipelihara justru adalah kebijakan upah murah.

Ironisnya, akibat Undang Undang Cipta Kerja itu para pekerja kantoran justru banyak yang tidak sadar bahwa selama ini kebijakan upah murah itu merugikan dirinya padahal mereka telah memberikan kontribusi banyak kepada perusahaan.

Misalnya di sektor Perbankan, dari data Laporan Keuangan 3 (tiga) perbankan sebagai sample yang diambil dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rata-rata ketiga bank itu mengalami kenaikan Laba Bersih sebesar 60%, sedangkan Biaya Tenaga Kerja rata-rata hanya 6% saja.

Dari data Laporan Keuangan tersebut artinya porsi untuk pekerja atau buruhnya hanya 10% saja dari laba bersih yang dihasilnya, sedangkan jika ditelusuri remunerasinya, justru remunerasi para Direksi yang hanya terdiri dari 7 sampai 9 orang saja bisa mencapai diatas 200% kenaikannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan