Sempat Gagal di Vermin Kedua, Bawaslu Jabar Beri Kesempatan 4 Bacalon DPD Lanjutkan Tahapan

JABAR EKSPRES  – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memberi kesempatan empat bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melanjutkan tahapan pemilu.

Mereka adalah Edi Kusdiana, Dian Rahadian, Rohman, dan Muhammad Murtadloillah.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto mengungkap, ke empat bacalon itu sebelumnya  telah ditetapkan sebagai Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi (vermin) kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka kemudian mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Dari aduan tersebut, Bawaslu kemudian berupaya memfasilitasi dengan melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak.

Hasilnya, keempat bacalon itu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Mediasi ini jadi sarana untuk mencari solusi bersama. Tentunya untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

Kesepakatan perbaikan itu adalah, ke empat bacalon tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan proses input silon DPD dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah akses silon dibuka.

“Ini jadi bukti bahwa sengketa proses pemilu dapat dituntaskan tanpa kekerasan,” sambung Yulianto.

Selain ke empat bacalon itu sebenarnya ada satu lagi bacalon yang juga mengajukan keberatan, yakni bacalon Engkos Kosasih.

Namun permohonannya tidak dapat diterima Bawaslu karena telah melewati batas waktu.

Selepas ini jika ke empat bacalon itu berhasil menuntaskan perbaikan silon maka akan ada 34 bacalon DPD yang lolos vermin kedua.

Karena pada Jumat 24 Maret 2023 lalu KPU telah menyatakan 30 bacalon DPD telah Memenuhi Syarat (MS) vermin kedua.

Yakni Aanya Rina Casmayanti, Abas Abdul Jalil, Ade Makmur, Aji Saptaji, Alfiansyah, Amang Safrudin, Ambu Usdek, Apan Abdul Goni, Biben Fikriana, Dedi Rudiansyah, Denda Alamsyah, Deni Rusyniadi, Jumono, Ernawati, Haidan, Hendrik Kurniawan, Imam Solahudin, Imam Sugiarto, Jahenos Sar, Jajang Kurnia, M Dawam, M Yamin, Mulyadi Elhan Zakariya, Ogi SOS, Ria Sugiat, Rifki Kartini, Rusdi Hidayat, Saefudin, Siti Hikmawati, dan Yunita Dian.

Sementara yang dinyatakan TMS ada 5 bacalon. Yaitu Dian Rahadian, Edi Kusdiana, Engkos Kosasih, Muhamad Murtadhoillah, dan Rohman.

Dalam verifikasi administrasi itu hanya tersisa 35 bacalon DPD karena ada satu bacalon yang mengundurkan diri yakni Suryana dari Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan