Lalu, optimalisasi kerja sama Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir yang melanggar.
Selanjutnya, ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri.
Bukan tanpa alasan, imbauan tersebut dikhawatirkan masyarakat berpotensi terjangkit dari pakaian bekas impor tersebut.
“Menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” katanya.
Seperti diketahui bahwa jual beli pakaian bekas sempat mengalami peningkatan pada beberapa waktu lalu, termasuk pakaian bekas impor. Sehingga pemerintah melakukan langkah tegas dalam menyikapi hal itu.(*)