JABAR EKSPRES – Tanam dua pohon ganja, Jegoh, warga Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diamankan polisi.
Pria berusia 50 tahun itu tangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung karena menanam ganja di dua tempat berbeda sekitar rumahnya.
Rumah tersangka sendiri merupakan rumah serbaguna yang sering disewa oleh masyarakat sekitar untuk acara resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya.
Adapun tanaman ganja yang pertama ditanaman di belakang rumah sewaan atau gedung serbaguna dengan ketinggian hampir 170 centimeter.
Sedangkan pohon ganja kedua ditanam didekat kolam ikan dengan tinggi hampir 200 centimeter.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, tersangka Jegoh sudah menanam pohon ganja tersebut selama delapan bulan terakhir.
”Kami mendapatkan informasi dari warga kalau ada rumah yang menanam tanaman ganja,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (28/3).
Menurutnya, dari kedua pohon tersebut, Jegoh sudah pernah memanen hasil tanamanan ganjanya sebanyak dua kali. ”Per panennya empat bulan sekali,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, kata Kusworo, tersangka mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya. Kemudian ditanam disekitar halaman rumahnya yang sudah jarang digunakan.
”Karena rumah itu sudah jarang disewa masyarakat, maka tersangka menabur bibit, dan ada dua pohon tanaman ganja yang tumbuh,” jelasnya.
”Hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, tidak dijual. Itu menurut informasi dari tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009.
”Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada lima gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mg6)