Baca juga: Ternyata Begini Pandangan Islam Tentang Pamer
Persyaratan Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, atau buku nikah.
- Surat pewarganegaraan bagi naturalisasi atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat penetapan pergantian nama (bagi yang berganti nama) dari pihak yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor.
Cara Mendaftar m-Paspor
Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi m-Paspor yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang telah disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan dengan lengkap.
- Tunggu petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan syarat tersebut.
- Pihak Imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran setelah dokumen tersebut dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihak Imigrasi bakal mengembalikan dokumen tersebut dan permohonan dianggap ditarik.
Baca juga: Amalan-Amalan Yang Sebaiknya Dilakukan Saat Masa Tua