JABAREKSPRES – Islam merupakan agama yang memudahkan, bahkan untuk puasa wajib di bulan Ramadhan, Islam masih memberikan keringan pada orang-orang tertentu untuk tidak puasa di bulan Ramadhan.
Beberapa orang tersebut memiliki kriteria khusus kenapa diberikan dispensasi tidak menjalankan puasa saat bulan Ramadhan.
Meski mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadhan, namun orang-orang ini wajib mengganti puasa atau meng-Qadha di hari lain setelah Ramadhan.
Atau bagi yang tidak bisa mengganti puasa, maka wajib membayar denda atau kafarat dengan mengeluarkan fidyah.
Orang yang menadpatkan dispensasi tersebut adalah orang yang uzur atau berhalangan. Halangan seperti apa, berikut penjelasannya, dilansir dari islam.or.id.
1. Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).
Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.
Terkait adanya kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
– Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa.
– Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa.
Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.
2. Musafir.
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.