JABAR EKSPRES – Setelah sahur, mata pasti mengantuk karena kekenyangan dan kurang tidur di malam harinya. Tidak jarang ada yang langsung tidur lagi setelah sahur sehingga shalat subuhnya tertinggal. Namun, terkadang ada juga yang tidur setelah shalat subuh.
Lantas, bagaimana hukum tidur pagi setelah melaksanakan shalat subuh? Begini penjelasannya.
Dalam kitab Madarijus Salikin karya Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa tidur setelah subuh adalah makruh.
وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ
“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.”
Baca juga: Jadwal Harian Ramadhan Ini Bakal Membuatmu Tetap Produktif
Dari Urwah bin Zubair berkata,
كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح (وهو النّوم في الصّباح)
“Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.”
Urwah bin Zubair berkata,
إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه
“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah No. 25442 dengan sanad yang shahih)
Kita patut mencontoh bagaimana Rasulullah SAW. dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum bisa melaksanakan shalat subuh dan berdiam diri di masjid hingga matahari terbit.
Rasulullah SAW. juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud No. 2606, Ibnu Majah No. 2236, dan Tirmidzi No. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Berdasarkan hal-hal yang telah dijabarkan tersebut, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah subuh.
Baca juga: Tips Agar Keuangan Aman Saat Ramadhan
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab No. 2063, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.”
Dari semua penjelasan tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa waktu pagi lebih afdhal jika dipergunakan untuk beraktivitas yang bermanfaat seperti beribadah, berolahraga, dan lain-lain. Yang terpenting adalah kegiatan yang bermanfaat untuk urusan dunia atau pun urusan akhirat. (*)