Dendam Kesumat Perselingkuhan, Pria di Jember Jadi Korban Aksi Pembacokan

Dendam Kesumat Perselingkuhan, Pria di Jember Jadi Korban Aksi Pembacokan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim dan jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin, 20 Maret 2023. (Foto: ANTARA/HO-Polres Jember)
0 Komentar

Atas aksinya itu pihak kepolisian melakukan penyitaan barang-barang milik tersangka seperti sepeda motor milik tersangka dan korban sebagai barang bukti.

“Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto,” katanya.

Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.*** (arp/jpnn)

0 Komentar