Jabar Ekspres – Sempat mandek dua tahun, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bogor mulai dikebut tahun ini.
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor menargetkan bisa tuntas di tahun ini.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto mengatakan, untuk RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 saat ini sedang dalam pembahasan Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Barat.
Pembahasan di tingkat provinsi ini menanggapi dan evaluasi serta masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat (Jabar).
“Iya betul sempat terhenti selama dua tahun dari tahun 2020 ini kini sedang dalam pembahasan Pokja FPR Jabar. Sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Suryanto kepada wartawan, Senin (20/3).
Suryanto menambahkan, tahun 2023 ini harus selesai sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri nya,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Suryanto, hal itu dikarenakan hasil revisi tersebut akan dipedomani atau diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.
“Karena setelah itu terkendala aturan cipta kerja, maka di tahun ini kembali melaksanakan diskusi konsultasi publik kedua penyusun revisi RTRW,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036 merupakan rujukan utama dalam memberikan rekomendasi teknis pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah berkualitas.
Seiring dengan dinamika pembangunan yang meliputi perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja RTRW.
Maka secara berkala diperlukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 bahwa Rencana Tata Ruang dapat dilakukan Peninjauan Kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.