JABAR EKSPRES – Para PNS dan pensiunan di Indonesia sedang menunggu dengan penuh harap THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
Seperti yang kita ketahui, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS akan segera masuk ke rekening pribadi mereka dan juga untuk TNI, Polri, dan PPPK.
Peraturan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.
PP ini mengacu pada pengalokasian dana untuk para aparat Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Kabar baiknya, para PNS tidak hanya akan menerima tunjangan hari raya, tetapi juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya, seperti gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Dengan begitu, para PNS dan pensiunan di Indonesia dapat berharap untuk menerima sejumlah dana yang besar tahun ini.
Sebab, besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023 kali ini sangatlah besar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para ASN atau PNS.
Saat ini, menjadi PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai negeri lainnya dianggap sebagai profesi yang menarik karena menawarkan kesempatan untuk hidup sejahtera.
Karena alasan ini, informasi mengenai besaran THR dan gaji ke 13 yang akan diterima dari pemerintah pada tahun 2023 akan disampaikan kepada Anda.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023
Daftar berikut mencantumkan nominal yang kemungkinan akan diterima oleh PNS, pensiunan, dan ASN lainnya.
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua – Rp24.134.000
Wakil Ketua – Rp21.237.000
Sekretaris – Rp18.340.000
Anggota – Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lembaga Non Struktural serta Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan/setingkat dengan Eselon pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya – THR dan Gaji ke 13 2023 – Rp19.939.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama – Rp14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator – Rp8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas – Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan tugas di Instansi Pemerintah juga Lembaga Nonstruktural serta Perguruan Tinggi Negeri Baru menurut Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, menjadi Pejabat Pelaksana dengan jenjang sebagai berikut.