6. Jika pembeli sudah masuk ke dalam daftar penerima subsidi akan mendapatkan potongan secara otomatis,
7. Apabila pembeli tidak masuk ke dalam daftar penerima subsidi maka harus membayar sesuai dengan harga OTR, dan
8. Jika uang DP telah masuk maka tidak bisa untuk ditarik kembali.
Baca Juga: Bukan Subsidi Motor Listrik (Butuh Saldo DANA Gratis Rp4.500.000? Cek di Sini)