Prof Romli: Kasus Rafael Jelas Objek TPPU Bukan Tipikor

BANDUNG – Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan lainnya.

“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Kedunya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” katanya kepada media, Rabu 15 Maret 2023.

Menurut Romli pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.

“Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah  hartanya dirampas untuk negara. Tindak Pidana Korupsi wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.

“Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tindak Pidana Korupsi dalam pemeriksaan status TSK sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” pungkasnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan