Jokowi Larang Bisnis Thrifting Karena Mengganggu Industri Tekstil Lokal

JABAR EKSPRES – Thrifting saat ini sangat digemari oleh semua kalangan masyarakat, mulai dari anak muda hingga orang dewasa. Namun,  karena banyak yang suka berbelanja baju bekas atau thrifting ini menjadi polemik di Indonesia.

Trend thrifting atau membeli barang bekas ini sangat digandrungi karena bisa membeli barang dengan kualitas bagus, dengan harga murah.

Namun, karena hal tersebut menjadi sorotan para pelaku UMKM hingga pemerintah yang membuat orang lebih suka berbelanja thrifting atau barang impor bekas dibandingkan produk lokal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut berkomentar tentang membeli pakaian bekas atau thrifting yang sedang trend di Indonesia. Presiden pun menjelaskan bahwa thrifting itu mengencam produk lokal dan industri tekstil yang ada di dalam negeri.

BACA JUGA : Thrifting Bakal Dilarang Negara, karena Rugikan UMKM Lokal?

“Membeli pakaian bekas itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri” ucap Jokowi usai acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, Jakarta, mengutip dari CNNIndonesia.com Rabu(15/3)

Saat ini Presiden sudah menghimbau kepada jajaran stafnya untuk segera mencari solusi mengatasi masalah thrifting yang sedang marak di Indonesia.

“Saya sudah perintahkan untuk mencari tahu lebih lanjut” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, mengutip dari CNNIndonesia.com Rabu(15/3)

Thrifting ini menjadi masalah sangat penting di Indonesia hingga pihak kepolisian juga ikut andil menangani permasalahan ini.

Bareskrim polri sedang berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan untuk menindak lanjuti masalah pembelian barang bekas tersebut.

BACA JUGA : Jastip Bisa Dilarang Karena Merugikan Negara!

Sebelumnya Pelaku Usaha Kecil Menengah atau UKM bersama Menteri Koperasi sudah mengusulkan tentang larangan pembelian pakaian bekas karena hal tersebut bisa merusak usaha lokal para pelaku UMKM.

Larangan Thrifting atau impor barang bekas ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa barang dilarang impor, yaitu  kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan