Pendaftaran SNPMB Diperpanjang, Cek di Sini!

Sementara itu, jika kamu masih bingung bagaimana cara melakukan registrasi akun, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuka portal SNPMB atau jika ingin mudahnya, kamu bisa klik di sini.
  2. Kalau kamu sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan akun SNPMB yang sudah kamu buat.
  3. Memilih menu “Verifikasi” dan “Validasi”.

BACA JUGA: Rp10 Juta Pinjol Saldo DANA Langsung Cair Tanpa KTP dan KK

  1. Klik “Perbarui Data”.
  2. Kemudian, nanti sistem akan memvalidasi data yang telah kamu masukkan.
  3. Jika data yang kamu masukkan tidak valid, kamu bisa melapor ke sekolah untuk melakukan koreksi dan melaporkan hasilnya ke Pusdatin/Pendis. Setelah itu, kamu bisa login kembali dengan menggunakan akun SNPMB yang sudah kamu buat.
  4. Namun, jika data yang kamu isi sudah valid, kamu bisa langsung mengisi biodata yang harus kamu isi dan unggah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan