Dalam laporan pajak tersebut, informasi tentang aktivitas keuangan Rafael Alun dapat terlihat, bahkan informasi tentang laporan pajak dari tahun-tahun sebelumnya juga dapat diketahui.
“Apakah dia ikut tax amnesty dan yang lain-lain?” kata dia.
Perhatian publik tertuju pada harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun bernama David Ozora hingga mengalami koma.
Anak Rafael, yaitu Mario Dandy Satriyo, saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. PPATK kemudian mengumumkan bahwa telah ditemukan transaksi yang mencurigakan dalam rekening Rafael Alun.
Menurut dokumen LHKPN dari KPK, harta kekayaan Rafael Alun tercatat sebesar Rp 56 miliar, dengan sebagian besar merupakan properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK dan PPATK bekerja sama dalam mengusut kekayaan Rafael Alun, karena jumlah harta yang dimilikinya dianggap mencurigakan.
Hal ini karena Rafael sebelumnya menjabat sebagai pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, dan jumlah harta tersebut tidak sesuai dengan profil gajinya.