JABAR EKSPRES – Apa kamu mengetahui bahwa pemerintah memiliki program yang bernama PIP? Berikut ini kan dijelaskan mengenai program PIP yang dimiliki oleh pemerintah.
Untuk mengetahuinya kamu bisa terus menyimak artikel ini sampai dengan selesai agar mengetahui program pemerintah yang memiliki banyak manfaat ini.
PIP sendiri merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar, program ini merupakan suatu program bantuan yang memiliki berbagai bentuk seperti uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga rentan miskin untuk dibiayai pendidikannya oleh pemerintah.
Baca Juga: Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu Langsung Cair Dengan Ponsel!
Baca Juga: Jangan Khawatir, Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp 350 Ribu!
Tujuan dari pelaksanaannya program Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri memiliki banyak tujuan, diantaranya:
Pip dirancang untuk membantu anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin mendapatkan layanan pendidikan sampai bangku pendidikan menengah baik melalui jalur formal SD sampai SMP, SMA atau SMK. Selain itu bisa juga melalui jalur non formal seperti Paket A sampai dengan Paket C serta pendidikan khusus.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah berupaya mencegah para peserta didik dari kemungkinan terjadi putus sekolah, hingga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya di bangku sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga diharapkan dapat memperingan biaya personal yang dikeluarkan untuk pendidikan peserta didik baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Baca Juga: Asik Banget Saldo DANA Gratis 350K Bisa Langsung Cair!
Berikut merupakan syarat untuk Program Indonesia Pintar (PIP)
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya