Menurutnya, selain untuk kepastian hukum, memang terkait data harus selalu dipelihara dan sering diupdate sebagai ikhtiar untuk peningkatan pendapatan dan membantu penagihan PBB-P2 yang masih terhutang.
Selain itu juga sebagai informasi literasi digitalisasi untuk warga yang akan mengurangi penggunaan kertas serta sebagai percepatan penyampaian data-data.
Untuk pemeliharaan data PBB-P2, pihaknya berharap data yang dimiliki dapat menjadi modal dasar terciptanya kondusifitas guna menghindari konflik yang bisa saja terjadi di kemudian harinya.
“Semoga data-data di wilayah sudah terbentuk, terpelihara dan sudah di update,” tandasnya. (yud)