Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak? Ini Ternyata Alasannya!

JABAR EKSPRES- KUR BRI 2023 merupakan salah satu program Bank BRI yang ditunggu-tunggu oleh para UMKM dan calon TKI.

Sehingga kabar kapan dibukanya KUR ini selalu ditanyakan oleh calon debitur akhir-akhir ini. Entah di media sosial atau nasabah yang langsung datang ke bank.

Program ini sangat dinantikan oleh para pelaku usaha yang ingin menambah modal dan mengembangkan usahanya agar lebih maju.

Apakah Anda orang yang salah satunya menantikan program ini dibuka? Namun, sebelum itu Anda harus mengetahui syaratnya.

Serta mengetahui kapan KUR BRI 2023 ini akan dibuka untuk umum. Penasaran? Simak penjelasannya di bawah ini.

Calon debitur yang tertarik untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Meskipun belum ada kabar resmi tentang pembukaan program ini pada Maret, calon debitur tetap dapat memperhatikan syarat mengajukan pinjaman di bawah ini.

KUR Mikro Bank BRI memiliki maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur dan terdiri dari jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan suku bunga 6% efektif per tahun. Tidak ada biaya administrasi dan provinsi.

KUR Kecil Bank BRI memiliki pilihan pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan jenis pinjaman KMK dan KI, suku bunga 6% efektif per tahun, dan agunan yang sesuai dengan peraturan bank.

KUR TKI Bank BRI menyediakan maksimum pinjaman sebesar Rp25 juta atau menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

Suku bunga adalah 6% efektif per tahun dan tidak ada biaya administrasi dan provisi. Maksimum masa pinjaman adalah 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja, dan penempatan tersedia di negara-negara tertentu.

 

Orang yang Tidak Bisa Mengajukan KUR BRI 2023

Ada beberapa orang yang pengajuan KUR nya tidak akan diterima, siapa saja? Untuk mengetahuinya simak saja penjelasannya di bawah ini.

KUR Kecil Bank BRI tidak dapat diberikan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha produktif dan layak, sedang menerima kredit dari perbankan selain dari kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit, tidak melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan, atau tidak memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan