Jabarekspres.com – Tidak punya uang tapi dituntut dengan kebutuhan mendesak, membuat sebagian orang frustasi. Tenang, sekarang masalah kalian bisa teratasi. Di sini ada pinjaman online atau pinjol bunga rendah yang bisa menjadi solusi kalian.
Bukan abal-abal, pinjol bunga rendah ini sifatnya resmi dan legal karena sudah memiliki izin operasi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Dengan kata lain, keamanan pinjaman terjamin dan terlindungi dengan baik sehingga dipastikan bebas dari penipuan.
BACA JUGA: Bunga Rendah!Limit Pinjol Legal OJK Di-Acc Rp 20 Juta
Tidak ada masalah kalian mengajukan pinjol bunga rendah ini selama tepat sasaran dan digunakan dengan bijak sesuai kebutuhan.
Alhamdulillah, pemberi pinjaman pun bangga dan senang terhadap kalian lantaran bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak serta mampu menyelesaikan persoalan yang kalian hadapi.
Kamu bisa mengajukan pinjol bunga rendah ini dengan mudah dan cepat cair. Tidak sulit, pendaftaran hanya butuh waktu 5 menit, dan 1 menit proses pencairan selesai setelah mendapatkan persejutuan.
BACA JUGA: Pinjol Legal OJK 2023 Terbukt Cair, Limit 20 Juta!
Limit yang tersedia pun cukup besar, hingga Rp 30 juta yang bisa dicicil tiga bulan hingga 12 bulan dengan bunga 2,6 persen per bulan.
Kamu bisa mengajukan pinjol bunga rendan ini melalui aplikasi Kredivo yang bisa didownload di Handphone atau Hp melalui Google Play atau App Store.
Silahkan akses aplikasi tersebut dan ajukan sekarang juga dengan mengikuti langkah-langkah dengan benar sesuai yang diminta Kredivo.
Kredivo merupakan pinjaman online tanpa jaminan dengan menyediakan dana tunai dan cicilan tanpa kartu kredit. Proses mudah dan cepat tanpa harus tatap muka serta pengajuan cukup dengan dokumen KTP.
BACA JUGA: Login 5 Minit, Cair Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu dari Aplikasi
Berikut syarat pengajuan pinjol bunga rendah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 18 hingga 60 tahun
- Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, dan Kediri
- Punya penghasilan tetap minimal Rp 3.000.000 per bulan. (bbs)