Selain Mario Dandy, Ini Deretan Anak Pejabat yang Terjerat Hukum

JABAR EKSPRES – Baru-baru ini seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David yang merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.

Banyak yang menganggap bahwa menjadi anak seorang pejabat pasti memiliki hak keistimewaan dibandingkan anak dari masyarakat biasa.

Namun, hak keistimewaan tersebut seringkali dimanfaatkan dengan melakukan hal yang tidak benar bahkan hingga tindakan kriminal.

Seperti halnya anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang bernama Mario Dandy Sartio atau MDS.

MDS telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David yang merupakan anak dari petinggi besar GP Ansor.

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Tak hanya Mario Dandy, berikut ini deretan anak pejabat yang terjerat hukum pidana.

  1. Amri Tanjung

Amri Tanjung alias AT (21) merupakan anak pejabat tinggi anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.

AT divonis tujuh tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada Desember 2021 lalu.

Atas kasus tersebut AT terkena hukuman pidana pasal 81 undang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

  1. Akmal Sachrudin

Akmal Sachrudin merupakan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang terjerat kasus narkoba.

Akmal diciduk oleh aparat kertiak tengah asyik berpesta narkoba dengan teman-temannya di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada Juni 2020 pada tengah malam.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram.

  1. Anggara Putra Trisula

Anggara Putra Trisula merupakan anak pejabat tinggi dari Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Totok Sudharto.

Polisi menetapkan Anggara sebagai tersangka karena menabrak puluhan siswa SMA Hang Tuaah 2, Gedangan, Sidoarjo dengan mobil yang dikendarainya pada Oktober 2013 lalu.

Saat ditahan, Anggara disebut mendapatkan perlakuan khusus, sehingga memperoleh penangguhan penahanan karena mengaku sakit.

Proses hukum terhadapnya pun cenderung berjalan lambat dan tidak ada kepastian hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan