JABAR EKSPRES – Rupiah Cepat adalah sebuah aplikasi pinjaman uang online yang menawarkan layanan pinjaman tanpa harus memberikan jaminan. Aplikasi Rupiah Cepat menyediakan pinjaman mulai dari Rp600.000 hingga Rp50.000.000 dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 bulan. Kami akan memengulas review lengkap mengenai aplikasi pinjaman online (Pinjol) Rupiah Cepat, kekurangan dan kelebihan, bunga, serta pengalaman pengguna.
Keunggulan Rupiah Cepat dibandingkan dengan aplikasi sejenis lainnya adalah kemampuannya dalam memproses setiap permintaan pinjaman dengan sangat cepat. Rupiah Cepat merupakan bagian dari perusahaan PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI) yang berkantor pusat di Sunter Jakarta Utara.
Direktur PT Kredit Utama Fintech Indonesia, Prihara Dwi Ariyanto, memiliki pengalaman bekerja di bank-bank ternama di Indonesia, seperti CIMB Niaga dan Bank Lippo, selama lebih dari 10 tahun di bidang keuangan. Dengan pengalaman tersebut, Rupiah Cepat diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional.
Proses peminjaman uang secara online melalui aplikasi Rupiah Cepat dilakukan sepenuhnya melalui perangkat ponsel Anda dan tidak memerlukan tatap muka secara langsung. Pemohon pinjaman dapat mengajukan permintaan pinjaman dengan cepat dan mudah, dan dalam waktu sekitar 15 menit, permintaan Anda akan diproses. Setelah permintaan Anda disetujui, dana pinjaman akan segera ditransfer ke rekening bank Anda. R
upiah Cepat menjamin keamanan data pribadi pemohon dan menjaga privasi mereka. Menurut publikasi OJK pada April 2020, ada total 161 perusahaan Fintech yang berizin dan terdaftar, dengan 25 perusahaan di antaranya memiliki izin resmi dan 135 terdaftar.
Pinjaman Rupiah Cepat termasuk dalam 25 perusahaan Fintech yang memiliki izin resmi dari OJK dan bahkan sudah terdaftar dengan nomor surat KEP -132/D.05/2019, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan keamanan dan legalitas aplikasi ini.
Jika sebuah perusahaan Fintech sudah memiliki izin resmi dari OJK, artinya setidaknya perusahaan tersebut sudah beroperasi selama minimal satu tahun karena perusahaan Fintech harus melewati masa peninjauan selama satu tahun sebelum mendapatkan izin tersebut. Selanjutnya, setelah satu tahun terdaftar, Fintech tersebut wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK. Rupiah Cepat sesuai yang terlihat pada nomor surat keputusannya, sudah berdiri setidaknya lebih dari 2 tahun.