JABAR EKSPRES- Majelis hakim pengadilan tinggi atau PT telah mengambil keputusan kembali dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Salmanan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Padahal sebelumnya, ia hanya mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara.
Dalam kasusunya, Doni Salamanan telah terbukti melakukan kasus pencurian uang. pada tanggal 3 february 2022 Ia di laporkan atas kasus penipuan tranding platfrom Quatex. Dan ia di laporkan atas dugaan investasi bodong. Pelapor itu berinisial RA.
Pada bulan maret 2022, Diktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim porli melakukan gelar perkara terkait platfrom tranding dengan terlapor atas nama Doni Salmanan. Pada bulan itu juga, Salman di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan Doni Salmanan dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
selain itu, bareskrim juga telah menyita seluruh barang bukti yang dapat di temukan, berikut adalah daftar barang bukti yang di temukan :
– Uang tunai senilai Rp 3,3 M
– 2 Rumah
– 18 Motor dari berbagai merek, termasuk motor sport
– 6 Mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini
– Akun e-mail dan media sosial
– 27 Dokumen
– 20 Alat elektronik
– 22 Jenis pakaian dari
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sidang pertama di lakukan di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat. Pada November 2022 Doni di tuntut 13 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Namun pada putusan akhir di bulan Desember 2022 hakim menjatuhkan 4 tahun penjara. Vonis itu di ketuk oleh ketua hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
Tidak berakhir di sana, kemudian Jaksa Doni mengajukan banding atas vonis tersebut. kemuadian majelis hakim pengadilan memperberat hukuman doni salamanan menjadi 8 tahun penjara.
Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang di ketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang di lihat dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan. Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada Doni Salmanan di haruskan membayar denda Rp 1 miliar.