Profil dan Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tidak Taat Pajak Punya Anak Problematik

Besaran tunjangan terendah untuk level jabatan pelaksana adalah Rp5.361.800, sedangkan untuk level jabatan tertinggi seperti Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, saat ini diduduki oleh Suryo Utomo, besaran tunjangannya mencapai Rp117.375.000.

Berikut Rincian tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 5.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan