Besaran tunjangan terendah untuk level jabatan pelaksana adalah Rp5.361.800, sedangkan untuk level jabatan tertinggi seperti Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, saat ini diduduki oleh Suryo Utomo, besaran tunjangannya mencapai Rp117.375.000.
Berikut Rincian tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 5.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.