Ajukan Banding ke MA, Doni Salmanan Malah Nambah Hukuman Jadi 8 Tahun Penjara

Crazy Rich Doni salmanan meakukan pengajuan banding hukuman ke MA Namun keusannya malah mendaat tambahan hukuman jadi 8 tahun penjara
Crazy Rich Doni salmanan meakukan pengajuan banding hukuman ke MA Namun keusannya malah mendaat tambahan hukuman jadi 8 tahun penjara
0 Komentar

BANDUNG – Crazy Rich asal Kabupaten Bandung Doni salmanan sepertinya akan berada di dalam penjara lebih lama lagi. Sebab, pengajuan banding yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya malah memperberat hukuman.

Setelah mengajukan Banding ke Mahkamah Agung, Doni Salmanan malah mendapat hukuman penjara tambahan menjadi 8 tahun harus meringkuk di daam jeruji besi.

Doni Salmanan sebelumnnya di vonis 4 tahun penjara oleh Pengadiulan Negeri (PN) Bale Bandung. Namun Setelah mengajukan banding ke MS, Pengadilan Tinggi Bandung menambah hukuman Doni 4 tahun lagi.

Baca Juga:Kesetiaan Inggit Garnasih Dalam Membantu Perjuangan SoekarnoBRI Terapkan Manajemen Risiko Yang Prudent untuk Pertemubuhan Laba

Sultan asal Soreang itu, terlibat kasus penipuan dengan cara membuat aplikasi trading platform Quotex berkedok binary option.

Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa kemudian mengajukan banding dan saat itu majelis hakim menerima banding jaksa.

‘’Menerima permintaan pengajuan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” kata hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” tambah majelis hakim.

Bukan hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda kepada terdakwa yang harus dibayarkan sebesar Rp1 miliar.

Kasus platform penipuan Quotex menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. Doni Salmanan sempat melakukan flexing dan mengaku berhasil dalam investasi di platform trading Quotex

Namun belakangan Quatex diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan beberapa peserta yang bergabung dengan platform tersebut melaporkan Doni ke Bareskim Polri.

Baca Juga:Anggota DPR Apresiasi Kontribusi BRI ke Negara Semakin BesarRating BRI Naik dari BBB Menjadi A Berkat Prinsip Berkelanjutan

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, nama Doni Salmanan sempat menjadi perbincangan warganet. Sebab diusianya yang masih muda, Doni berhasil memiliki kekayaan puluhan miliar dari bisnis haram membuat robot trading ilegal.

Meski begitu, Doni diketahui kera membagi-bagikan uang daam jumlah besar keada masyarakat yang kurang mamu. Bahkan pernah memberikan sumbangan untuk bencana alam Gunung Semeru ke Pemprov jabar sebesar Rp 1 Miliar.

0 Komentar