Jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berjanji akan memproses rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk Heni (43) warga Kampung Cidadap RT 02 RW 12, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Untuk diketahui, Heni bersama keluarga tinggal di sebuah gubuk berukuran 1,5 meter. Di gubuk itu, ia tinggal bersama empat anak.
Sebelum tinggal di gubuk, Heni dan keluarganya itu diam di rumah keluarga suaminya Roni (43), akan tetapi rumah itu dijual.
Merespon hal tersebut Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Lia Yulia langsung mendatangi kediaman keluarga Heni. Mereka didamping oleh Kepala Desa Padalarang, Karom
Lia mengaku sangat prihatin masih ada warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih diam di gubuk reyot, ia memberikan beberapa bantuan untuk keluarga Heni seperti sembako.
”Saya langsung di intruksikam oleh pimpiman untuk melihat langsung kondisi keluarga ibu Heni dan keluarganya. Kita akan upayakan agar ibu Heni memiliki rumah yang layak,” jelas Lia saat ditemui wartawan, Senin (20/2).
Lia menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan data Heni masuk sebagai warga penerima manfaat rumah tidak layak huni (Rutilahu) di anggaran perubahan, yaitu April 2023 mendatang.
”Kita lihat Pemdes Padalarang sudah menyewakan sebuah kontrakan untuk keluarga Heni. Jadi step by step kita juga akan mengurus prosesnya. Jadi bulan April itu kita akan mulai proses terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurutnya proses rutihalu itu masih panjang tak bisa instan harus melalui beberapa proses.
”Prosesnya pasti panjang. Dan selesainya di akhir, sekarang aja belum mulai. Harus ada pendampingannya, ada proses yang harus dilakukan,” tutupnya. (mal)