Siapkan KTP dan KK! Program Kartu Prakerja Dibuka, Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta

JABAR EKSPRES — Ada kabar baik lagi di bulan Februari 2023 ini! Di tanggal 17 Februari 2023 kemarin, pemerintah sudah resmi membuka Program Kartu Prakerja.

Sampai saat ini, Program Kartu Prakerja sudah sampai ke gelombang 48. Jika kamu mendaftar dan lolos di gelombang kali ini, kamu akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta.

Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen saja untuk mendaftar ke Program Prakerja ini, di antaranya ialah KTP dan KK.

BACA JUGA: Modal KTP dan KK Dapat Rp4.200.000 Saldo DANA Gratis

Sebenarnya, tahun ini cara dan persyaratannya tidak ada bedanya jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang berbeda hanyalah jumlah besaran insentifnya saja dengan di gelombang ini akan ada Rp4,2 juta.

Program Kartu Prakerja ini merupakan salah satu program dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan potensi kerja masyarakat.

Kartu Prakerja ini memfokuskan pembagian bantuan untuk menaikkan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja dengan cara membagikan bantuan untuk biaya pelatihan.

BACA JUGA: Daftar di Sini, Rp200.000 Saldo DANA Gratis Cair Tiap Hari

Jika kamu ingin lolos dari Program Kartu Prakerja Gelombang 48 ini, kamu harus mengikuti tips yang ada.

Berikut Tips Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 48

Di bawah ini akan menjelaskan beberapa tips agar kamu bisa lolos dalam Program Kartu Prakerja Gelombang ke-48 ini.

Perhatikan Persyaratan

Kamu perlu memperhatikan persyaratan mendaftarnya untuk melihat apakah kamu bisa mengikuti program ini atau tidak. Ternyata, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar Program Kartu Prakerja ini.

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia sama dengan atau lebih dari 18.
  2. Kamu tidak sedang menjalani pendidikan formal. Kamu bisa mendaftar sebagai peserta jika kamu merupakan orang yang sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk juga pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA: Pinjol Saldo DANA Langsung Cair Tanpa BI Checking, KTP, dan KK

  1. Tidak ada dalam daftar sebagai penerima bantuan sosial lain saat masa pandemi COVID-19.
  2. Kamu bukan merupakan anggota pejabat negara, pimpinan dan atau anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kades, maupun pengawas BUMN/BUMD.
  3. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang terdaftar menjadi penerima Program Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan