Biaya Haji 2023 Jadi Rp 49,8 Juta, Ridwan Kamil Sebut Masih Realistis

JABARAEKSPRES –  Biaya Haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tiap jemaah telah disepakati untuk 2023  menjadi Rp 49.8 Juta.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengaku sangat mengapresiasi dari kesepakatan hasil rapat itu. Sebab, biaya haji 2023 masih terbilang realistis.

“Jadi intinya aspirasi rakyat agar semurah-murahnya tapi realistis. Dan tentunya menjadi perbincangan di sana,” ujar Kang Emil–Sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu. (17/2).

Setelah biaya haji diputuskan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, akan menghormati keputusan yang telah ditetapkan itu. Sebab, penetapan biaya dipastikan sudah melalui perhitungan matang.

Menurutnya, angka sebesar Rp 49.8 juta sudah dihitung berdasarkan nilai operasional yang dibutuhkan untuk setiap jemaah yang akan melaksanaan ibadah haji

Dengan begitu, hasil keputusan ini harus dihormati bersama. Akan tetapi jika nanti ditemukan ada komponen yang lebih murah bisa dilakukan revisi kembali.

Untuk diketahui, dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI disepakati besaran rata-rata biaya haji tahun 1444H/2023 M untuk haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26

Biaya tersebut terdiri dari, Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji sebesar Rp49.812.700,26 yang diperuntukan, penerbangan, biaya hidup (living cost), dan layanan masyair.

Selain itu, BPKH akan membayarkan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Sehingga secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Untuk nilai manfaat keuangan haji ini berasal dari tiga sumber di antaranya, nilai manfaat BPKH tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan dan saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.

Selain itu, untuk besaran pelunasan, BPKH membagi menjadi tiga skema dengan pertimbangan aspek keadilan.

Pertama, untuk kelompok jemaah haji lunas tunda pada 2020 dan akan berangkat pada 2023 tidak akan dibebankan tambahan biaya. Sebab BPKH telah mendistribusikan nilai manfaat. Dengan begitu tidak ada setoran lunas.

Kedua, untuk jemaah haji lunas tunda pada 2022 terhitung ada 9.864 jemaah yang siap berangkat pada 2023. Kelompok ini akan dibebankan tambahan pelunasan sebesar Rp9.400.000,-

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan