Dampak PMK, Pemkot Bogor Gelontorkan Rp 1,05 M

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Bogor, drh Anizar menambahkan, bantuan yang dicairkan Rp10 juta per satu ekor sapi tersebut dibatasi dengan jumlah maksimal yang dapat diklaim hanya 5 ekor sapi per satu peternak.

“Tidak boleh lebih. Jadi, misalnya dia terkena PMK 10 ekor yang dibayarkan hanya 5 maksimal, dan yang terkena PMK itu hasil diagnosa dan lab dari para dokter. Dalam hal ini kita juga melibatkan lurah dan camat karena mereka itu harus mengeluarkan surat yang isinya bahwa peternak ini memang benar si pemilik,” tukasnya. (yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan